Jemparingan Mataraman: Panahan Keraton yang Tetap Lestari
Jemparingan Mataraman adalah tradisi panahan Keraton Yogyakarta yang mengajarkan sikap ksatria, fokus, dan adab. Warisan budaya ini tetap lestari hingga kini.
Jemparingan bukan sekadar memanah. Di Keraton Yogyakarta, memanah adalah bagian dari pendidikan karakter seorang ksatria: tenang, tepa selira, fokus, dan tidak terburu-buru. Sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I, memanah diajarkan bukan untuk perang saja, tapi sebagai latihan batin dan sikap hidup.
Dulu, pelajaran memanah diberikan di Bangsal Tamanan, semacam sekolah kerajaan yang sudah ada sejak abad ke-18. Busur kerajaan yang tersohor juga masih tersimpan: Kanjeng Kyahi Ampilan, pusaka panahan peninggalan Mataram.
Kini, tradisi tersebut tetap hidup lewat Jemparingan Mataraman — gaya memanah khas Keraton: pemanah duduk bersila, busur tradisional, konsentrasi, dan adab yang terjaga. Latihan tidak hanya dilakukan oleh keluarga keraton, tetapi juga abdi-dalem dan masyarakat yang mendapat izin.
Sejak 2014, tradisi ini makin rapi dengan hadirnya Gandewa Mataram, klub resmi panahan Keraton. Latihan rutin diadakan di area keraton pada hari-hari tertentu sesuai penanggalan Jawa. Suasananya akrab, penuh tata krama, dan tetap menjunjung wibawa budaya Mataram.
Di luar keraton, istilah “Jemparingan” makin dikenal luas oleh pecinta budaya dan komunitas panahan tradisional di Yogyakarta, Jawa, hingga Bali. Semangatnya sama: memanah bukan sekadar mengenai sasaran, tapi mengolah jiwa agar jernih, hening, dan seimbang.
Jemparingan hidup hari ini bukan karena kompetisi, tetapi karena cinta pada warisan leluhur—warisan yang dirawat, dilatih, dan dihidupi.
55555555
Sudah 2 tahun lebih kami diijinkan berlatih panahan keraton bersama para Kanjeng dan abdi-dalem, bertempat di halaman Kemandungan, Kraton Jogja. Foto di atas adalah kenangan kami bersama Alm. KRT. Projo Prawiraputro, APU - salah satu penggladhi yang bergelar APU (Ahli Peneliti Utama).
Abdi-dalem Karaton Ngayogyakarta bisa memanah ?
Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat pasca Perjanjian JATISARI (antara PB.III dengan HB.I, 3 hari setelah Perjanjian GIYANTI) adalah penerus budaya Mataram Islam.Salahsatu peninggalan Sultan Agung yang berbentuk busur, lengkap dg anak-panahnya, saat ini masih disimpan rapi di Kraton Yogyakarta, bernama : Kanjeng Kyahi Ampilan.
Pangeran Mangkubumi, pendiri Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat yang bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono ke-1 mendorong keluarga / sentana dalem, dan para pembesarnya untuk berlatih memanah, sebagai media pembentukan karakter ksatriya Mataram.
Di komplek karaton Yogyakarta, ada bangunan yang megah berdiri indah bernama Bangsal Tamanan. Dulu, bangsal (bangunan tanpa tembok / dinding) ini fungsinya sebagai bangungan sekolah, yang didirikan Sultan sebagai tempat belajar bagi kerabat istana & keluarga pembesar karaton (1757 M).
Dan ... salah satu mata-pelajarannya adalah : memanah.
9 September 2014, di karaton Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri Paguyuban Jemparingan-Mataraman : "GANDHEWA MATARAM" - klub panahan gaya kraton Yogyakarta, yang beranggotakan para abdi-dalem.
Setiap hari Selasa sore, para abdi-dalem giat berlatih memanah di halaman Kagungan Dalem Bangsal Kemandungan. Ada hari-hari ISTIMEWA juga di Karaton yang diperingati para abdi dalem dengan gladhen panahan, sebanyak 25 rambahan, yaitu :
- setiap Selasa Wage (wiyosan dalem Sri Sultan HB.X)
- setiap Kamis Pon (proklamasi berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat / hadeging Negari Dalem)
- setiap Sabtu Pahing (Wiyosan Dalem alm. Sri Sultan HB.IX - sekaligus peringatan Palihan Budaya : pembagian budaya, antara Mataram Surakarta dg Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat / Perjanjian Jatisari).
- setiap Selasa Wage (wiyosan dalem Sri Sultan HB.X)
- setiap Kamis Pon (proklamasi berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat / hadeging Negari Dalem)
- setiap Sabtu Pahing (Wiyosan Dalem alm. Sri Sultan HB.IX - sekaligus peringatan Palihan Budaya : pembagian budaya, antara Mataram Surakarta dg Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat / Perjanjian Jatisari).
Foto-foto dokumentasi saat kami gladhen di KDB Kemandungan, saya muat di facebook.
Bisa dilihat disini : "Gandewa Mataram" klub panahan keraton Yogyakarta
Bisa dilihat disini : "Gandewa Mataram" klub panahan keraton Yogyakarta
JEMPARINGAN :
Jemparingan adalah bahasa Jawa halus / kromo-inggil untuk kata 'panahan'. Istilah ini populer di kalangan luar kraton, semisal di Kadipaten Puro Pakualaman, maupun klub-klub panahan lainya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di dalam karaton sendiri kata yang lazim dipakai adalah 'manah', panahan atau mamanah. Hal ini erat hubungannya dengan filosofi atau pun kebiasaan yang sudah ada sejak awal karaton Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri, bahkan sejak era Mataram Islam.
KRATON JOGJA :
atau tepatnya, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono ke-I, pada tahun 1755.
Setelah berperang selama 9 tahun lebih, merebut kembali Mataram yang sudah dijual PB.II kepada VOC (lihat: Perjanjian Ponorogo), akhirnya dicapai Perjanjian Giyanti yang membagi Kerajaan Mataram menjadi 2 : Kasunanan Surakarta (PB.III) dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (HB.I)
VOC :
Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC, 26 Maret 1602 – 31 Desember 1799), yang kemudian dilafalkan “Kumpeni” (Company), merupakan perusahaan multibangsa (Multi National Corporation, MNC) pertama di dunia yang beroperasi di Asia (terutama Hindia Timur, yang berpusat di Banten) dan berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.
Kumpeni VOC merupakan perusahaan pertama yang mengenalkan sistem pembagian saham. Hal ini menunjukkan bahwa modal melampaui imajinasi keBANGSAan maupun keNEGARAan.
VOC dibekali Hak Octroi (hak-hak istimewa) dari pemerintah Belanda, yaitu:
a) Hak monopoli perdagangan;
b) Hak mencetak dan mengedarkan uang;
c) Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai;
d) Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja;
e) Hak memiliki tentara sendiri;
f) Hak mendirikan benteng;
g) Hak menyatakan perang dan damai; dan
h) Hak mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat.
Intinya, VOC adalah perusahaan sekaligus “negara baru” di tanah jajahan.
a) Hak monopoli perdagangan;
b) Hak mencetak dan mengedarkan uang;
c) Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai;
d) Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja;
e) Hak memiliki tentara sendiri;
f) Hak mendirikan benteng;
g) Hak menyatakan perang dan damai; dan
h) Hak mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat.
Intinya, VOC adalah perusahaan sekaligus “negara baru” di tanah jajahan.
Sebagai kekuatan-modal (kapital) penyokong kapitalisme, VOC bekerja efisien dengan cara memanfaatkan hirarki yang hidup dalam kultur feodal di Nusantara. Masyarakat secara total patuh pada elit penguasa.
Melalui perjanjian dagang & perjanjian politik dengan para raja atau sultan, VOC mampu mengendalikan rakyat jelata sebagai produsen komoditas-komoditas primadona saat itu.
VOC menjaga modalnya dengan persenjataan modern, sehingga siapapun yang bekerja-sama dengan VOC akan dirawat kekuasaan dan kekayaannya oleh VOC. [1]
Pemerintahan VOC di Nusantara waktu itu memang sangat mengerikan. Mereka melakukan monopoli yang sangat menyengsarakan rakyat dan melakukan banyak tindakan kejam lainnya. Wajar saja jika terjadi banyak perlawanan ketika itu. Salah satu tokoh yang melakukan perlawanan dan pemberontakan saat itu adalah Raden Mas Said dan Pangeran Mangkubumi. Kedua orang ini menyatukan kekuatan dan berusaha untuk melawan tindakan sewenang-wenang VOC.
Untuk memperkuat persatuan ini, Pangeran Mangkubumi menikahkan putrinya degan Raden Mas Said. Demi keefektifannya, Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said membagi daerah perlawanan. Raden Mas Said melawan di bagian timur Surakarta, terus ke selatan sampai ke Madiun, Ponorogo dengan Sukowati sampai pusatnya. Sedangkan Pangeran Mangkubumi akan menyerang daerah barat Surakarta terus ke Hutan Beringin dan Desa Pacetokan. Menurut sumber sejarah, Pangeran Mangkubumi membawa 13.000 prajurit termasuk 2.500 prajurit kavaleri. [2]
PERJANJIAN PONOROGO, 11 Desember 1749
Pada masa PB II, wilayah kerajaan Mataram diserahkan secara sukarela kepada VOC melalui Surat Perjanjian 11 Desember 1749, yang dikenal dengan Perjanjian Ponorogo (Antoro, 2014:430 ):
“Punika serat prakawis –dening hangutjulaken sartta hannrahaken menggah karaton Matawis saking Kangdjeng Susuhanan Paku Buwana Sennapati Hangalaga Ngabudulrahman Sajidin Panatagama, hinggih hawit saking hingkang parentah Kangdjeng Kumpni kangageng wahu, karaton punuka kasrah dateng Kangdjeng Tuwan Gupernur sartta Direktur hing tanah Djawi Djohan Handrijas Baron Van Hohendoref. Kawula (hamba) Kangdjeng Susuhunan Paku Buwana Sennapati Hangalaga Ngabudulrahman Sajidin Panatagama hangngakenni sertta hamratelakaken kalajan iklasing manah jenning make hawit saking sangette gerrah kawula, saking karsaning Allah kawula sangsaja saja boten kenging jennajekkelia karaton Matawis kalajan parentah kangngapenned, hinggih rehning hamrih dadosa kapenneeddan paparentahhan karaton Matawis punika, sartta sawewengkonanipun sadaja, kang hing make sampun kawula hasta, punnika sadaja sami kahaturaken dumateng Kumpni kangngageng…kawula mboten pisan jennaderbeja karsa hagadaha malih.”
Surat perjanjian Paku Buwana II-Kompeni, 11 Desember 1749
Konsekuensi politik dari perjanjian ini ialah mendudukkan VOC sebagai pemilik seluruh wilayah kerajaan pada masa itu serta pemegang kedaulatan kerajaan. Hal ini berlanjut hingga Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755) yang melahirkan Kesultanan Yogyakarta.
